Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2017

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional pranata nuklir diperlukan pedoman penilaian;
  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Tenaga Nuklir Nasional

Nomor
9 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perka BTNN Tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2017

Berlaku Tanggal
07 Juni 2017

Sumber
BN 2017/ NO 803; https://jdih.batan.go.id/ : 5 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Download Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (987.16 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.