Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kepegawaian Negara

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perka BKN Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2017

Berlaku Tanggal
27 Juli 2017

Sumber
BN.2017/NO.1044, bkn.go.id : 3 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (966.21 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.