Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, telah ditetapkan jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa untuk memberikan kejelasan tugas Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu menetapkan uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Download Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.