Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung tugas pokok dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
- bahwa penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional memerlukan tata kelola dan manajemen sistem informasi kriminal nasional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dicabut dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.