Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Erubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan pakaian dinas yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan keseragaman dalam bentuk, warna, atribut dan penggunaannya;
- bahwa dalam rangka efektifitas, efisiensi, dan penertiban simbol atau lambang penggunaan tongkat komando di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.