Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, bermoral, modern dan unggul melalui sistem pendidikan yang terprogram, terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan dengan pemanfaatan Jabatan Fungsional Dosen pada pendidikan tinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. bahwa jabatan fungsional Dosen di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas pada pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah di bawah pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan aktualisasi tugas Dosen dalam darma pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
13 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perkap Tentang Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
19 November 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (179.69 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.