Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2014

Loading...

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk lebih mengefektifkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu dilakukan evaluasi tanggapan atas rekomendasi tem uan yang diberikan kepada para kepala satuan kerja selaku objek pengawasan dan pemeriksaan;
  2. bahwa pelaksanaan evaluasi tanggapan atas rekomendasi temuan, untuk memberikan keyakinan yang memadai dari kepala satuan kerja selaku objek pengawasan dan pemeriksaan telah melakukan perbaikan sesuai dengan yang ditetapkan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara
Jenis
Nomor
17 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perkap Tentang Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 November 2014
Diundangkan Tanggal
05 Desember 2014
Berlaku Tanggal
05 Desember 2014
Sumber
BN. 2014/NO.1865, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.