Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa salah satu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diwujudkan dengan mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan masyarakat untuk kepentingan dan tujuan tertentu;
  2. bahwa penerbitan surat keterangan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada setiap warga negara yang membutuhkan yang dinyatakan ada atau tidak terdata pada catatan kepolisian atas perilaku atau perbuatannya dalam kehidupan bermasyarakat;
  3. bahwa untuk meningkatkan ketelitian dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan diperlukan pedoman dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
18 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Ditetapkan Tanggal
28 November 2014

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2014

Berlaku Tanggal
05 Desember 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1866, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.