Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk kepentingan keamanan dan ketertiban penggunaan bahan peledak komersial diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus.
  2. bahwa ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Juklak/29/VII/1991, tanggal 23 Juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Non-Organik ABRI, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
2 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perkap Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial

Ditetapkan Tanggal
29 April 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2008 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.