Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan sistem pengendalian intern pemerintah secara lebih efektif dan efisien sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pengguna anggaran atau pengguna barang wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern pemerintahan;
- bahwa dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintahan perlu meningkatkan akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan yang transparan serta lebih mengefektifkan pengawasan intern di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.