Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan sistem pengendalian intern pemerintah secara lebih efektif dan efisien sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pengguna anggaran atau pengguna barang wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern pemerintahan;
  2. bahwa dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintahan perlu meningkatkan akuntabilitas keuangan negara melalui pengelolaan yang transparan serta lebih mengefektifkan pengawasan intern di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
2 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perkap Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 174

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (96.52 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.