PeraturanPedia.id – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa rasa aman merupakan kebutuhan hakiki bagi setiap orang dalam menjalani kehidupan sehari-hari agar terbebas dari rasa takut, kekhawatiran dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- bahwa untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat perlu mengedepankan fungsi bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tugasnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
DETAIL PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 7 TAHUN 2021
Entitas | Kepolisian Negara |
Jenis | Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) |
Nomor | 7 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Perkap Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat |
Tanggal Ditetapkan | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.