Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Masa Dinas Surut bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Berijazah Sarjana/Diploma
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berijazah Sarjana/Diploma, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Masa Dinas Surut bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Berijazah Sarjana/Diploma;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.