PeraturanPedia.id – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa penyelesaian tuntutan kerugian negara merupakan tanggung jawab individu bagi bendahara, pegawai negeri pada Polri atau pihak ketiga kepada negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaiannya yang nyata-nyata dapat menimbulkan kerugian negara;
- bahwa untuk mewujudkan integritas, tanggung jawab individu dan pemulihan kerugian negara, diperlukan pengaturan pengembalian kerugian negara secara transparan, objektif, dan akuntabel;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2013
Entitas | Kepolisian Negara |
Jenis | Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) |
Nomor | 9 Tahun 2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 30 Juli 2013 |
Tanggal Diundangkan | 06 Agustus 2013 |
Berlaku Tanggal | 06 Agustus 2013 |
Sumber | BN. 2013/NO.982, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.