Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 99 Tahun 2020

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 99 Tahun 2020

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Berkeunggulan

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 99 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk terwujudnya keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang semakin komplek harus didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, inovatif dan berintegritas.
  2. bahwa Sumber Daya Manusia yang profesional, inovatif dan berintegritas, dilakukan secara terencana, sistematis, sinergis, dan terkoordinasi dalam Sistem Manajemen Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri yang berkeunggulan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Berkeunggulan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor
99 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perkap Tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Berkeunggulan

Ditetapkan Tanggal
9 September 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 99 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.