PeraturanPedia.id – Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tanda Tangan Elektronik
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan, tugas, dan fungsi Lembaga Administrasi Negara, perlu melakukan penyimpanan dan penyajian dokumen secara elektronik;
- bahwa dalam rangka pengesahan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menerapkan tanda tangan elektronik;
- bahwa tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b digunakan untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan keabsahan data dan informasi pada dokumen elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Tanda Tangan Elektronik.
DETAIL PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2020
Entitas | Lembaga Administrasi Negara |
Jenis | Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Peraturan Kepala LAN) |
Nomor | 10 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan Kepala LAN Tentang Tanda Tangan Elektronik |
Tanggal Ditetapkan | 22 September 2020 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.