Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Kerja dan Tata Cara Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara belum mengatur secara rinci atas ketentuan mengenai tata kerja tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Administrasi Negara

Nomor
13 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Kepala LAN Tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2016

Berlaku Tanggal
23 Desember 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1982, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.