Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi Unit Kerja dan Koordinator serta Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara secara teknis operasional, perlu disusun kebijakan mengenai uraian fungsi unit kerja dan koordinator serta subkoordinator jabatan fungsional di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
  2. bahwa kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi acuan bagi unit kerja dan koordinator serta subkoordinator jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Uraian Fungsi Unit Kerja dan Koordinator serta Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Administrasi Negara

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan Kepala LAN Tentang Uraian Fungsi Unit Kerja dan Koordinator serta Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.