Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Kewidyaiswaraan di lingkungan Instansi Pemerintah, dipandang perlu adanya pedoman dalam menetapkan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional Widyaiswara;
  2. bahwa pedoman sebagaimana dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Administrasi Negara

Nomor
43 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Kepala LAN Tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1960, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.