Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan Kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Melalui Penyesuaian/inpassing
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan serta dalam rangka pembinaan profesi dan karir Analis Kebijakan perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui penyesuaian/inpassing;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu untuk menetapkan pedoman yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui Penyesuaian/Inpassing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui Penyesuaian/Inpassing;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1461)
Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.