Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan dari Jabatan Lain
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pada Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya dan Pasal 13 Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013, telah diatur tentang ketentuan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain kedalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan dari Jabatan Lain;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.