PeraturanPedia.id – Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan dukungan kesehatan terhadap kegiatan operasional dan mendukung tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dilaksanakan pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2018
Entitas | Kepolisian Negara |
Jenis | Peraturan Kepolisian Negara (Peraturan Kepolisian Negara) |
Nomor | 8 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 27 Juni 2018 |
Tanggal Diundangkan | 07 Agustus 2018 |
Berlaku Tanggal | 07 Agustus 2018 |
Sumber | BN. 2018/NO.1044, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.