PeraturanPedia.id – Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan diberikan dalam bentuk konfirmasi status wajib pajak sebelum layanan publik tertentu dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa untuk mendukung strategi nasional pencegahan korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang terkait, melakukan pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan;
DETAIL PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 8 TAHUN 2019
Entitas | Kepolisian Negara |
Jenis | Peraturan Kepolisian Negara (Peraturan Kepolisian Negara) |
Nomor | 8 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 18 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | 24 Oktober 2019 |
Berlaku Tanggal | 24 Oktober 2019 |
Sumber | BN. 2019/NO.1304, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.