PeraturanPedia.id – Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, modem dan terpercaya dibutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk penyampaian pengaduan sesuai dengan prinsip keterbukaan untuk ditangani secara baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia memerlukan penyelarasan sesuai dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi dan peraturan perundangan-undangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2018
Entitas | Kepolisian Negara |
Jenis | Peraturan Kepolisian Negara (Peraturan Kepolisian Negara) |
Nomor | 9 Tahun 2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 29 Juni 2018 |
Tanggal Diundangkan | 24 Juli 2018 |
Berlaku Tanggal | 24 Juli 2018 |
Sumber | BN. 2018/NO.953, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.