Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kadaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kenormalan baru, maka perlu untuk mengatur penyelenggaraan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan kenormalan baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.