Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kadaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kenormalan baru, maka perlu untuk mengatur penyelenggaraan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan kenormalan baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Aparatur Sipil Negara

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perka KASN Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.75 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.