Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menciptakan tertib administrasi, keseragaman bentuk, dan prosedur yang baku dalam pembentukan Produk Hukum, perlu diatur mengenai pembentukan Produk Hukum sebagai pedoman dalam proses pembentukan Produk Hukum di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.