Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pasal 25 ayat (I) huruf a Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada Komisi untuk menetapkan kebijakan tata kerja dan organisasi mengenai pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
- bahwa untuk mengetahui dengan jelas proses kerja dan alur tugas atau langkah-langkah yang harus dilakukan Kedeputian dan Kesekjenan agar tidak menimbulkan pertentangan maka perlu disusun Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) sesuai dengan Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures).
- bahwa Prosedur Operasi Baku atau Standard Operating Procedures (SOP) sebagaimana Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07/01/XII/2008 tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga harus dicabut.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Operasi Baku (Standard Operating Procedures) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.