Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri pada Pemilihan Umum Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
37 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan KPU Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2018

Berlaku Tanggal
14 Desember 2018

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1660

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Mengubah :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.