Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Ditetapkan Tanggal
14 April 2015

Diundangkan Tanggal
16 April 2015

Berlaku Tanggal
16 April 2015

Sumber
BN.2015/No.567, jdih.kpu.go.id : 33 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Diubah dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Mencabut :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Download Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (784.74 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.