Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PERTIMBANGAN
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dipandang perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2009
Entitas | Komisi Pengawas Persaingan Usaha |
Jenis | Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Peraturan KPPU) |
Nomor | 7 Tahun 2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Peraturan KPPU Tentang Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.