Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengajuan Sanksi Administratif Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena Tidak Melakukan Siaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan tidak melakukan siaran tanpa pemberitahuan dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 12 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas, Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan, menyatakan pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia.
- bahwa Komisi Penyiaran Indonesia wajib memenuhi asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengajukan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Tata Cara Pengajuan Sanksi Administratif Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.