Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Dewan Kehormatan Komisi Yudisial
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Anggota Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim;
- bahwa Anggota Komisi Yudisial harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, dan mewujudkan hal tersebut pada poin a dan b diatas dan untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial, perlu ditetapkan Dewan Kehormatan Komisi Yudisial yang disesuaikan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.