Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penegakan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan bagi Dokter dan Dokter Gigi serta masyarakat;
- bahwa tata cara penegakan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi perlu disesuaikan dengan penerapan prinsip efektivitas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.