Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penegakan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan bagi Dokter dan Dokter Gigi serta masyarakat;
  2. bahwa tata cara penegakan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi yang diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi perlu disesuaikan dengan penerapan prinsip efektivitas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia

Nomor
32 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan KKI Tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
24 April 2015

Berlaku Tanggal
24 April 2015

Sumber
BN. 2015/NO.617, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.