Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tata Kearsipan
PERTIMBANGAN
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel diperlukan tata kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar pengelolaan arsip;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Kearsipan;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 16 Tahun 2020
Entitas | Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia |
Jenis | Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Peraturan LIPI) |
Nomor | 16 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan LIPI Tentang Tata Kearsipan |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2020 Nomor 951 |
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.