
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
7 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
25 Februari 2019
Berlaku Tanggal
25 Februari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.202, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.