Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pencipta arsip perlu membuat pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip untuk mendukung terwujudnya pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
11 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan LKPP Tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
07 September 2020
Diundangkan Tanggal
14 September 2020
Berlaku Tanggal
14 September 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1032, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.