Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
PERTIMBANGAN
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendapatkan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang berkualitas melalui seleksi yang adil dan transparan, diperlukan pengaturan mengenai susunan panitia seleksi, tata cara seleksi, dan pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara komprehensif.
- bahwa pelibatan masyarakat diperlukan dalam pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang baru.
- bahwa Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.