Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (1) dan Pasal 148 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 482 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu;
- bahwa dengan berlakunya ketentuan Undang-Undang tersebut maka Mahkamah Agung, perlu untuk mengatur tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.