Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019

Loading...

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah tidak memadai lagi untuk menampung perkembangan permasalahan penanganan perkara keberatan terhadap putusan KPPU;
  2. bahwa untuk melaksanakan proses yang transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU, Mahkamah Agung memandang perlu menerbitkan ketentuan baru mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung
Jenis
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan MA Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2018
Berlaku Tanggal
20 Agustus 2019
Sumber
BN. 2019/NO.941, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga

Mencabut :

  1. Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2005

Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.