PeraturanPedia.id – Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;
- bahwa Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 di antaranya bertujuan untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi;
- bahwa dengan adanya perkara yang terkendala keadaan tertentu membutuhkan penyelesaian secara cepat dengan tetap menghormati hak asasi manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik;
DETAIL PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020
Entitas | Mahkamah Agung |
Jenis | Peraturan Mahkamah Agung (Peraturan MA) |
Nomor | 4 Tahun 2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Peraturan MA Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik |
Tanggal Ditetapkan | 25 September 2020 |
Tanggal Diundangkan | 29 September 2020 |
Berlaku Tanggal | 29 September 2020 |
Sumber | BN. 2020/NO.1128, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.