Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengadilan Perikanan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Undang-Undang Nomor 131 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan;
- bahwa Pengadilan Perikanan sebagai pengadilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum dengan beberapa ketentuan yang memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
- bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tersebut perlu adanya persamaan pemahaman dalam penerapan;
- bahwa guna mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dan untuk mengisi kekosongan hukum, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadilan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.