Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur mengenai pengelolaan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Haji
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.