Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan penyelenggaraan ibadah haji secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu membentuk unit pelaksana teknis asrama haji Bekasi;
- bahwa organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis asrama haji Bekasi telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/406/M.KT.01/2017 mengenai Usul Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.