Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 huruf a, Pasal 154, Pasal 162, Pasal 187 ayat (1), Pasal 189 ayat (7), Pasal 205, Pasal 207 ayat (6), Pasal 214 ayat (2), Pasal 215 ayat (5), Pasal 217 ayat (6), dan Pasal 222 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional

Nomor
21 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

Ditetapkan Tanggal
29 April 2021

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1484

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan Dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang

Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.01 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.