Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, serta untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diperlukan penghitungan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, perlu menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.