Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan manajemen profesionalisme dan kinerja serta mengembangkan karier, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
  2. bahwa untuk mewujudkan keseragaman dan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional

Nomor
6 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 394

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (620.79 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.