Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010

Loading...

PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Milik Negara, maka Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara perlu dikelola secara optimal dan bagi Aktiva Tetap yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dapat dihapusbukukan dan dipindahtangankan;
  2. bahwa agar penghapusbukuan dan pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara memberikan hasil yang optimal bagi perusahaan, maka pelaksanaannya hams dilakukan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
  3. bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara jo Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002 tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara dan Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002 tanggal 4 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sistem pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan BUMN, oleh karena itu perlu diperbaharui;
  4. bahwa berdasarkan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, ketentuan mengenai tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset BUMN diatur dengan Peraturan Menteri;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jenis
Nomor
PER-02/MBU/2010
Tahun
2010
Tentang
Peraturan BUMN Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
23 Juli 2010
Berlaku Tanggal
23 Juli 2010
Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.