Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2013

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2013

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2013 Tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 telah diatur bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu;
  2. bahwa rumusan nama jabatan Staf Pelaksana sebagai jabatan di bawah eselon terendah di lingkungan Kementerian BUMN tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana huruf a di atas, sehingga dalam rangka mendukung dan menata manajemen SDM aparatur yang akuntabel, maka perlu untuk menyusun jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-10/MBU/2013

Tahun
2013

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
21 November 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.