Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/12/2021 Tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/12/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karir, profesionalisme Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, peningkatan kinerja organisasi, dan guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, perlu menyusun tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui penyesuaian/inpassing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara melalui Penyesuaian/Inpassing;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/12/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.