Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 79 ayat (4) serta Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mengatur pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan;
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, perlu diatur penyelenggaraannya secara teknis;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.