Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Sawahlunto Dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Sawahlunto dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Sawahlunto dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.